Pentingnya Taat Aturan Perkawinan di Indonesia
Pendahuluan: Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur dalam hukum dan agama di Indonesia. Selain memiliki makna spiritual, perkawinan juga memiliki dampak hukum bagi kedua pasangan, keluarga, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami dan menaati aturan perkawinan yang telah ditetapkan oleh negara.
1. Aturan Hukum Perkawinan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi di hadapan petugas pencatatan perkawinan.
Perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing pasangan dan setelah itu dicatatkan oleh negara.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2. Risiko dan Dampak Pernikahan Sirri atau Pernikahan Rahasia
Pernikahan sirri atau rahasia adalah perkawinan yang dilakukan secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meskipun secara agama mungkin dianggap sah, pernikahan ini memiliki banyak risiko, antara lain:
Tidak mendapatkan perlindungan hukum: Tanpa pencatatan, pasangan tidak memiliki status hukum yang sah di mata negara. Hal ini dapat mempersulit penyelesaian masalah hukum, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta.
Tidak mendapatkan hak waris: Anak yang lahir dari pernikahan sirri tidak diakui secara hukum sebagai anak sah, sehingga hak waris dan hak-hak lainnya bisa terancam.
Keterbatasan akses terhadap layanan publik: Pasangan dan anak-anak dari pernikahan sirri mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan layanan publik, seperti pendaftaran kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran.
Rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan: Pernikahan sirri sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban hukum dan perlindungan bagi pasangan serta anak.
3. Manfaat Pencatatan Perkawinan Resmi
Perlindungan hukum: Pencatatan perkawinan memberikan status hukum yang sah bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Ini melindungi hak-hak mereka di mata hukum.
Akses terhadap layanan publik: Pasangan yang menikah secara sah dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak.
Kepastian hukum dalam hal perceraian: Dalam kasus perceraian, pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum untuk pembagian harta, nafkah anak, dan hak asuh.
Hak waris dan jaminan ekonomi: Dengan pencatatan resmi, anak-anak dari perkawinan berhak atas warisan dan hak lainnya sesuai hukum.
4. Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak negatif dari pernikahan sirri. Sosialisasi mengenai hal ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:
Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan dan anak.
Tokoh agama yang memberikan pemahaman bahwa pencatatan perkawinan adalah bagian dari ketaatan kepada hukum negara yang sejalan dengan ajaran agama.
Penutup:
Perkawinan yang sah dan tercatat bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan hak-hak yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mematuhi aturan perkawinan di Indonesia, menghindari pernikahan sirri atau rahasia, dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga dan generasi mendatang.
Materi di atas disampaikan oleh Lurah Pekauman selaku Pembinan PKK dan Ketua T.P. PKK Kelurahan Pekauman (Ibu Faizah, S.Sos.,M.A.), pada rapat pleno PKK bulan Oktober 2024, tanggal 4 Oktober 2024, di Aula Kelurahan Pekauman mulai pukul 16.00 s,d. 17.00 WIB.
Dipost : 12 Oktober 2024 | Dilihat : 57
Share :