PPID Pekauman

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/email/telepon.

2. Mengajukan permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.

3. Menerima tanda bukti permohonan.