RAPAT OPTIMALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN EDUKASI PELAYANAN PUBLIK UNTUK WARGA NEGARA ASING ( WNA ) YANG TINGGAL DI KECAMATAN KENDAL ( Kamis, 12 Desember 2024 )
Rapat dihadiri oleh Camat Kendal, Lurah Se Kec. Kendal, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kelurahan , Perwakilan dari Ketua RW Se Kecamatan Kendal dan Pejabat Struktural Kecamatan beserta staf. Rapat di buka oleh Bapak Camat dan dihadiri oleh Nara Sumber dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Kendal dan Dispendukcapil Kab. Kendal
Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) / Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kabupaten Kendal menyebabkan beberapa tenaga kerja asing tinggal di Kendal.
Dampak positif keberadaan Warga Negara Asing ( WNA )
1. Transfer Iptek
2. Pengembangan suatu bidang
3. Peningkatan Investasi
4. Peningkatan taraf Kesejahteraan
Dampak negatif keberadaan Warga Negara Asing ( WNA )
1. Berkurangnya lapangan Kerja
2. Ketidaksetaraan sosial
3. Konflik karena perbedaan budaya
4. Meningkatnya Kriminalitas
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur prosedur, persyaratan, dan kewajiban bagi OA pemegang izin tinggal (ITAS, ITAP, ITK), serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran peraturan keimigrasian.
Izin Tinggal OA ada 3:
• Izin Tinggal Kunjungan (ITK),masa berlaku selama 60 Hari;
• Izin Tinggal Terbatas (ITAS),masa berlaku selama 6 Bulan – 2 Tahun;
• Izin Tinggal Tetap (ITAP),masa berlaku selama 5 Tahun;
Pelayanan Publik yang diselenggarakan kepada WNA di Kabupaten Kendal terpusat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang atau dapat melalui:
https://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/layanan-warga-negara-asing?
Dipost : 12 Desember 2024 | Dilihat : 180
Share :