BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI E- PURCHASING MELALUI KATALOG ELEKTRONIK V-6
Dalam Pasal 38 ayat 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 e- Purchasing dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Sebelum menggunakan sistem e- catalogue, sistem pengadaan dilakukan dengan menggunakan sistem konvensional. Tentunya sistem ini memiliki beberapa permasalahan yang dapat menghambat ketersediaan. Tidak seragamnya harga dapat menjadi salah satu kendala. Selain itu juga waktu pengadaan yang dibutuhkan pada metode konvensional cukup lama dan rumit, sehingga hal ini menjadi beban yang perlu diperhatikan.
Katalog Elektronik V-6 merupakan versi terbaru dari e-Katalog yang menawarkan fitur-fitur yang lebih canggih untuk mendukung proses pengadaan yang lebih baik, seperti pelacakan penyelesaian pekerjaan, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan pembayaran terintegrasi. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 mewajibkan penggunaan e- Katalog V-6 untuk belanja barang/jasa, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Lurah Pekauman yang di wakili oleh mas Arief Susanto selaku Admin E- Katalog dan Bapak Sudarno selaku Bendahara pengeluaran menghadiri acara bimtek Implementasi e-Purchasing di Gedung Abdi Praja Kendal pada hari ini, Rabu 23 Juli 2025. Dalam rangka menindaklanjuti pasal 50 Peraturan Presiden No.46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, bahwa pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui digitalisasi dan penggunaan metode e- Purchasing.
Dipost : 23 Juli 2025 | Dilihat : 6
Share :