Sesuai dengan Iklan Layanan Masyarakat yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kendal disampaikan Kebijakan Bupati Kendal Bp. Dico M. Ganinduto, B.Sc., sebagai berikut :
1. Ada penyesuaian untuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Tahun 2022. Bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) diadakan penyesuaian/naik rata-rata 27 (dua puluh tujuh) persen. Hal itu bertujuan untuk menaikkan nilai jual obyek pajak. Sehingga seandainya akan digunakan (misal : ada penggusuran) oleh proyek negara maka akan mendapatan ganti rugi dengan nilai tinggi.
2. Penghapusan Sanksi Administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk piutang PBB tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 mulai tanggal 21 Maret sampai dengan 31 Juli 2022 sesuai dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor 973/95/2022 Tanggal 7 Maret 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda yang timbul dan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 Kabupaten Kendal Tahun 2022.
3. Bagi Wajib Pajak yang membayar Tunggakan PBB Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021, dan juga PBB Tahun 2022 sebelum tanggal 31 Mei 2022 berhak ikut undian dengan Hadiah Utama Mobil.
Dipost : 07 April 2022 | Dilihat : 1036
Share :