Pekauman - BINTEK PENGELOLAAN SAMPAH KAWASAN PERKOTAAN

BINTEK PENGELOLAAN SAMPAH KAWASAN PERKOTAAN

Atasi Persoalan Sampah di Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Gandeng FKA-BKM

Mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS), bahwa dalam rangka mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan sosialisasi Perumusan Program Penanganan Sampah Kabupaten Kendal melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Kawasan Perkotaan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Antar Badan Keswadayaan Masyarakat (FKA-BKM) se-Kabupaten Kendal di rumah makan "BU LUMINTU" Kendal, Selasa 19 November 2024. Pukul 07:30 wib sampai pukul 15:30 wib.

Lebih lanjut, retribusi sampah yang masuk nantinya bisa membantu Pemda untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Kendal.

"Jadi ada imbal balik retrubusi yang masuk. Juga bisa k8ta manfaatkan kembali untuk kegiatan pengambilan dan pengolahan sampah yang ada di Kendal," ungkapnya.


Edhi berharap melalui forum ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat bahwa sampah menjadi tanggung jawab bersama.

"Harapannya dengan kegiatan ini masyarakat sadar bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama. Jadi tidak hanya dibuang dan masuk TPA saja tapi bagaimana sampah ini bisa diolah dan dimanfaatkan ulang dalam bentuk lain yang bermanfaat," harap Edhi.

Ketua FKA-BKM Kabupaten Kendal, Sunadar manyambut baik kegiatan tersebut. Terlebih menurutnya TPA Darupono saat ini sudah dalam kondisi overload, sehingga perlu adanya penanganan sampah dengan cara diolah di tiap-tiap desa maupun kelurahan.

"Jadi kita diberikan materi diskusi persampahan, retribusi dan penanganan sampah di Kabupaten Kendal. Tujuan kita bersama DLH itu adalah bagaimana dalam mengelola sampah di Kabupaten Kendal bisa ditangani di desa atau kelurahan. Karena TPA Darupono juga sudah overload,"

  


Dipost : 20 November 2024 | Dilihat : 12

Share :