PEMBINAAN PKK "EDUKASI PENTINGNYA NIKAH TERCATAT DI KUA"
Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan kelestarian hidupnya, setelah masing- masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Perkawinan bertujuan untuk melanjutkan sejarah manusia, karena perkawinan yang baik harus dilalui dengan perkawinan yang sah menurut norma yang berlaku. Jika perkawinan manusia tanpa aturan maka sejarah peradaban manusia tentu seperti binatang. Adapun mengenai norma yang berlaku untuk perkawinan adalah berdasarkan norma-norma agama yang diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), sedangkan norma hukum beracuan pada Undang-Undang Nomor 1 rahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena perkawinan siri bukanlah masalah yang baru dan tidak aneh, sebab fenomena pernikahan semacam ini sudah dilakukan oleh banyak kalangan masyarakat dari waktu ke waktu. Pelaku nikah di bawah tangan ini terdiri dari berbagai lapisan masyarakat dari segi usia, tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi. Pernikahan ini juga menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak dengan alasan merugikan kaum perempuan. Pernikahan di bawah tangan saat ini sungguh merupakan akumulasi yang didapat dari berbagai faktor diantaranya yaitu lemahnya sistem hukum negara kita.
Kawin siri disebut nikah di bawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan oleh orang Islam warga Indonesia yang telah terpenuhi syarat dan rukun nikah menurut Agama tetapi tidak tercatat di pegawai pencatat nikah. Adanya faktor ekonomi, lokasiyang jauh, dan rumitnya persyaratan administrasi membuat pilihan masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan pernikahannya. Berdasarkan latarbelakang tersebut,kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Kantor Urusan Agama dalam mengurangi perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat, adapun metode yang dipakai dengan pendekatan kualitatif-deskriftif yang ditunjang dengan kelengkapan data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian di masyarakat sekitar Kantor Urusan Agama Kec. Kendal sebagai sumber data primer, diketahui bahwa masyarakat Kec. Kendal kurang menyadari tentang pentingnya perkawinan yang tercatat dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya Akta Nikah. Sehingga perlunya peran Kantor Urusan Agama dalam melakukan tindakan dengan cara sosialisasi yang dibantu oleh penyuluh dan mengarahkan langsung kepada masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan di sekitar Kec. Kendal.
Dipost : 15 September 2025 | Dilihat : 8
Share :