
PENDATAAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF TAHUN 2026
Pekauman, Selasa 21 Juli 2026
Pendataan tanah wakaf yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat di wilayah Kelurahan Pekauman dilakukan pada hari Selasa 21 Juli 2026, berdasarkan data yang tersedia ada beberapa lokasi yang telah ditetapkan yaitu :
1. SMP NU Al Hidayah Pekauman Kendal (bersertipikat)
2. SMK NU 01 Al Hidayah Pekauman Kendal (bersertipikat)
3. MTs NU Al Hidayah Pekauman Kendal (bersertipikat)
4. MI NU Pekauman Kendal (masih dalam proses administrasi)
5. Musholla Al Huda Pekauman Kendal (bersertipikat)
Pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN se-Indonesia.
Untuk mendaftarkan tanah wakaf, Anda harus mengetahui syarat permohonan sebagai berikut:
1. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
3. Bukti pemilikan tanah atau hak milik adat/bekas milik adat.
4. Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dalam permohonan pendaftaran tanah wakaf, terdapat keterangan yang wajib dimasukkan, antara lain:
Identitas diri. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Jangka Waktu Penyelesaian Proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan waktu penyelesaian selama 98 hari kerja. Sementara, biaya pendaftaran tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.
Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Tengah, biaya yang dikenakan adalah:
a.Pengukuran: Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
b.Pendaftaran: Rp 0 rupiah
Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat Sertipikat Tanah Wakaf adalah Rp 120.000. (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Demikian semoga bermanfaat....
Dipost : 22 Juli 2026 | Dilihat : 16
Share :