Pekauman - SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025

SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025

SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025

Senin, 27 Oktober 2025 dilaksanakan Sosialisasi Pesan/ Nilai-Nilai Anti Korupsi Tahun 2025, bertempat di aula lantai 2 Gedung Inspektorat Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh ASN se Kecamatan Kendal.

Sosialisasi pesan/nilai-nilai Anti Korupsi kepada pihak internal pegawai merupakan salah satu bentuk realisasi rencana kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2025, sekaligus bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan SKPD, utamanya pada seluruh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini diawali dengan penanyangan video antikorupsi, selanjutnya disampaikan materi Sosialisasi antikorupsi oleh Ibu Intan Purwanti, Dari " TAPAKSIAPI " Komunitas Anti Korupsi ( dibawah naungan KPK) selaku pimpinan unit/lini pertama.

Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak dan melaporkan penolakan maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. Semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai(Larangan dan Kewajiban ASN sesuai PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Pemerintah perlu dilaporkan ke saluran pelaporan gratifikasi

Kegiatan sosialisasi pesan/nilai-nilai Anti Korupsi harus dilaksanakan secara berulang dan berkelanjutan agar integritas dapat menjadi suatu budaya. Seluruh pegawai diharapkan dapat menjaga sikap dan budaya integritas dan mengambil bagian dalam usaha pemberantasan korupsi yang merupakan musuh bersama. Dengan adanya penguatan budaya integritas, akan membentuk pribadi, utamanya insan treasury yang senantiasa menjaga sikap dan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 

 


Dipost : 28 Oktober 2025 | Dilihat : 10

Share :