Memperhatikan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dan dengan akan dilaksanakannya Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kabupaten/Kota tingkat Jawa Tengah Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka untuk mempertahankan indeks Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Kendal, pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, mulai pukul 08.00 di Aula Kantor Kecamatan Kendal dilangsungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana Tahun 2025. Untuk Kelurahan PeKauman dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Pekauman (Tri Budi Lestari, S.E.).
Dipost : 27 Mei 2025 | Dilihat : 34
Share :