Pada tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Brangsong Sekretaris Lurah Pekauman (Seklur) menghadiri Rapat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal dengan Pokok Pembahasan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal dan Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Kendal.
Sosialisasi dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kendal dan Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal. Peserta Sosialisasi adalah Kepala Desa dari Wilayah Kecamatan Brangsong dan Lurah/Perwakilan dari Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Kalibuntuwetan, Kelurahan Kebondalem, Kelurahan Karangsari dan Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal.
Materi Sosialisasi bahwa pembangunan perumahan harus sesuai dengan Peraturan Daerah, antara lain bahwa fasilitas sarana dan prasarana umum perumahan harus terpenuhi dan maksimal 6 bulan setelah perumahan jadi harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah, untuk itu Desa/ Kelurahan harus senantiasa mengawal dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Pengembang. Jika belum diserahkan ke Pemda, ketika ada kerusakan maka masih menjadi tanggung jawab Pengembang bukan Pemerintah Daerah.
Perumahan bersubsidi biasanya murah dan banyak diminati namun kadang-kadang fasilitas kurang memuaskan bagi penghuninya. Lain halnya dengan perumahan bentuk cluster, harga lebih mahal namun kualitas lebih bagus.
Ciri-ciri perumahan bersubsidi : harus ada fasilitas umum WC/MCK, jalan minimal lebar 6 m. Jika ada perumahan bersubsidi maka Kades/Lurah harus memantau keberadaannya dan secara tegas menyampaikan aturan Perda.
*
*
Dipost : 29 Maret 2022 | Dilihat : 310
Share :