Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Walikota dan Gubernur, Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara. Diadakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, pada Selasa, 6 Agustus 2024, seluruh Pejabat Struktural, termasuk Lurah di Kecamatan Kendal dan Perangkatnya hadir memenuhi undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal.
Acara diawali dengan laporan dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kendal selaku Penanggungjawab Kegiatan. Kemudian pembacaan Sambutan Bupati Kendal oleh Sekda Kabupaten kendal Bp. Ir. Sugiono, M.T. Pemaparan materi oleh Sekda Kendal, Bp. Ir. Sugiono, M.T.
Sekda Kendal dalam materinya menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara harus netral dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah tanggal 27 November 2024. Dasar hukum netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS
4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Acara Sosialisasi Netralitas ASN berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d. 10.00 WIB.
Dipost : 06 Agustus 2024 | Dilihat : 383
Share :